Tuesday, September 15, 2015
Ijin Usaha Toko Modern (IUTM)
Berkali2 dinas perijinan Kabupaten selalu bermasalah saat mengajukan siup. Selalu terjadi perbedaan prinsip antara minimarket versi kami dan versi dinas perijinan.
Coba bayangkan IUTM dulunya adalah untuk melindungi toko tradisional dan pedagang pasar agar tidak bersaing terbuka dengan pemodal asing atau nasional yang jumlah tokonya Ribuan (Indomaret, Alfa Mart dan lainnya) Kemudian toko seperti viva, dewi di Purwodadi berubah menjadi Pusat Oleh-oleh. Karena mereka jelas kesulitan bersaing dengan Pemodal besar seperti LUWES dan Indomaret, AlfaMart. Pemilik toko dewi mengatakan dulu saya jual SGM masih laris, Dancow masih laku sejak ada LUWES habis deh gak laku lagi.
IUTM harusnya ditujukan pada mereka yang memiliki modal besar dan bisa mengontrol harga, pasokan dan toko ribuan seperti Indomaret dan Alfamart pasti deh semua program dari prinsipal atau pemilik barang itu ada.
Untuk diskon Grand Openning aja bila mereka dapat 10% dia beli bisa untuk beberapa toko. Kemudian Listing Fee jelas dikenakan oleh mereka walau aturan maksimal Rp. 5000,- sesuai peraturan Menteri namun dia tetap beralasan toko saya 1000 gerai jadi untuk masuk disini barang anda harus listing sebesar 5 juta rupiah. Beda dong toko tradisional Minimarket atau TOko semi modern, pemiliknya aja kadang menungguin sendiri, rumahnya gak jauh dari toko jadi kalau ada UKM datang pasti deh gak mungkin kita nolak.... :(
Makanya jadi pusat oleh-oleh udah menjadi salah satu cara untuk bertahan hidup. Menjadi toko spesifik, Toko oleh-oleh yang mengambil barangnya sendiri apakah juga dianggap Minimarket? Tetaplah mereka jualan Susu, Khong Guan, atau Aqua dan seperti minimarket tapi menitik beratkan jajanan lokal.
Yach harus ada definisi yang jelas untuk IUTM yang sebelumnya untuk melindungi pedagang tradisional yang Self Employed (Wira Usaha) agar tidak bersaing secara terbuka dengan BISNIS Owner yang Go Public dan bener-bener bermodal konglomerasi seperti Lotte Mart, Hypermart, indomaret, Alfamart atau LUWES. Mestinya usulan saya adalah Minimaret berjaringan dengan toko lebih dari 5 dengan nama sama, Supermarket dengan luas lantai lebih dari 1000 m2 adalah toko modern. kalau toko tradisional yang merubah bentuknya sedikit dan supply chain tetap tradisional dengan modal dibawah 1 milyar (UKM), nah mestinya ya masuk tetap toko tradisional atau buat aja toko semi modern. Harusnya ini yang dilindungi dan dibina pemerintah. Sementara yang bener-bener modern diatur agar tidak semena-mena terhadap supplier UKM. Begitu kira2.....
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment