Wednesday, December 16, 2015

linux centos untuk web server laporan kasir.

Centos merupakan salah satu operating system linux yang paling dipake webserver. Aplikasi ini banyak dipake untuk server website terutama share hosting cpanel. Cpanel yang dulunya bisa diinstall di beberapa operating system sekarang hanya Centos dan CloudLinux yang bisa diinstall cpanel. Centos termasuk salah satu linux ditro yang free atau open sources beda emang dengan Cloud Linux yang berbayar. Laporan secara online saat ini kadang menjadi tuntutan para pemilik retail untuk bisa melihat penjualan secara mudah pada system kasirnya. Maka dari itu webserver yang aman dan reliable menjadi kebutuhan toko untuk bisa mengontrol penjualan secara online. Kita membangun webserver untuk mesin kasir yang efisien pakelah Centos.

Tuesday, September 15, 2015

Ijin Usaha Toko Modern (IUTM)

Berkali2 dinas perijinan Kabupaten selalu bermasalah saat mengajukan siup. Selalu terjadi perbedaan prinsip antara minimarket versi kami dan versi dinas perijinan. Coba bayangkan IUTM dulunya adalah untuk melindungi toko tradisional dan pedagang pasar agar tidak bersaing terbuka dengan pemodal asing atau nasional yang jumlah tokonya Ribuan (Indomaret, Alfa Mart dan lainnya) Kemudian toko seperti viva, dewi di Purwodadi berubah menjadi Pusat Oleh-oleh. Karena mereka jelas kesulitan bersaing dengan Pemodal besar seperti LUWES dan Indomaret, AlfaMart. Pemilik toko dewi mengatakan dulu saya jual SGM masih laris, Dancow masih laku sejak ada LUWES habis deh gak laku lagi. IUTM harusnya ditujukan pada mereka yang memiliki modal besar dan bisa mengontrol harga, pasokan dan toko ribuan seperti Indomaret dan Alfamart pasti deh semua program dari prinsipal atau pemilik barang itu ada. Untuk diskon Grand Openning aja bila mereka dapat 10% dia beli bisa untuk beberapa toko. Kemudian Listing Fee jelas dikenakan oleh mereka walau aturan maksimal Rp. 5000,- sesuai peraturan Menteri namun dia tetap beralasan toko saya 1000 gerai jadi untuk masuk disini barang anda harus listing sebesar 5 juta rupiah. Beda dong toko tradisional Minimarket atau TOko semi modern, pemiliknya aja kadang menungguin sendiri, rumahnya gak jauh dari toko jadi kalau ada UKM datang pasti deh gak mungkin kita nolak.... :( Makanya jadi pusat oleh-oleh udah menjadi salah satu cara untuk bertahan hidup. Menjadi toko spesifik, Toko oleh-oleh yang mengambil barangnya sendiri apakah juga dianggap Minimarket? Tetaplah mereka jualan Susu, Khong Guan, atau Aqua dan seperti minimarket tapi menitik beratkan jajanan lokal. Yach harus ada definisi yang jelas untuk IUTM yang sebelumnya untuk melindungi pedagang tradisional yang Self Employed (Wira Usaha) agar tidak bersaing secara terbuka dengan BISNIS Owner yang Go Public dan bener-bener bermodal konglomerasi seperti Lotte Mart, Hypermart, indomaret, Alfamart atau LUWES. Mestinya usulan saya adalah Minimaret berjaringan dengan toko lebih dari 5 dengan nama sama, Supermarket dengan luas lantai lebih dari 1000 m2 adalah toko modern. kalau toko tradisional yang merubah bentuknya sedikit dan supply chain tetap tradisional dengan modal dibawah 1 milyar (UKM), nah mestinya ya masuk tetap toko tradisional atau buat aja toko semi modern. Harusnya ini yang dilindungi dan dibina pemerintah. Sementara yang bener-bener modern diatur agar tidak semena-mena terhadap supplier UKM. Begitu kira2.....

Monday, September 7, 2015

Software Akutansi, HRIS (Human Resources Information System), dan Software POS (Point of Sale)

Telah berpengalaman beberapa tahun ini mengerjakan software dari toko hingga pabrik, software POS hingga HRIS dan Akutansi tetap diperlukan untuk Pabrik dan toko agar manajemen lebih baik dan lebih cepat. Permintaan perusahaan banyak yang aneh juga kita harus membuat laporan yang multi kepentingan, kepentingan terhadap pajak akan berbanding terbalik terhadap kepentingan terhadap investor atau banks. Kalau pajak kita harus membuat laporan sekecil mungkin dan kalau bank tentu keuntungan sebesar mungkin sehingga kita lancar dalam melakukan usaha. Namun trends untuk bersih di pajak dan banks memang juga mulai terasa. CUma dahulu kala ada isu di pengusaha kalaupun kau buat laporan bersih benar dan tidak manipulatif tetap aja kalau diperiksa dicari harus ada kesalahan. Nah kalau pemeriksa tidak menemukan kesalahan itu kasihan mereka bisa kena sanksi atasannya begitu kira2 masak ada wajib pajak 100 persen bener laporannya... Begitu kira-kira.... Maka temen2 para akuntan yang buat laporan pajak ataupun konsultan pajak kadang menyiapkan jebakan kesalahan yang disengaja dalam laporan pajaknya misal biaya yang dimasukkan doble atau gimana lah sehingga kalau pas diperiksa terfokus kesalahan yang emang disengaja dibuat. Nah itulah salah satu trik yang dibuat oleh akuntan dan konsultan pajak kalau udah menemukan kesalahan pemeriksa udah senang deh sehingga pemeriksaan bisa kelar cepat dan tidak mencari-cari kesalahan kita.

PPH Pasal 21

PPH pasal 21 Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. semua orang yang gajian di perusahaan PKP adalah obyek pajak PPH Pasal 21 lebih utamanya yang gajinya lebih dari Rp. 3 juta per bulan. PPH Pasal 21 wajib dikenakan ke seluruh karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
cara menghitung pajak PPH Pasal 21 sebagai berikut
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja     15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan  
1. Biaya jabatan  
5%x3.024.000,00151.200,00 
2. Iuran Pensiun50.000,00 
3. Iuran Jaminan Hari Tua60.000,00 
  261.200,00
Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00
Penghasilan neto setahun  
12x2.762.800,00 33.153.600,00
PTKP  
- untuk WP sendiri24.300.000,00 
- tambahan WP kawin2.025.000,00 
  26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00
Pembulatan 6.828.000,00
PPh terutang  
5%x6.828.000,00341.400,00 
PPh Pasal 21 bulan Juli  
341.400,00 : 12 28.452,00
Catatan:
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

PPH Pasal 26 dan permasalahannya

Pengertian PPh Pasal 26 Pengertian PPh Pasal 26 adalah : Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri. Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut : Dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya. Keuntungan karena pembebasan utang. Wajib Pajak Luar Negeri terdiri dari Orang Pribadi dan Badan. Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21 kecuali terdapat Tax treaty atau P3B yang mengatakan batasan 183 hari tidak berlaku tetapi diatur tersendiri. Tarif Pajak PPh Pasal 26 adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) kecuali antara Indonesia dengan negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdapat Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda), maka tarif pajak PPh Pasal 26 dikenakan berdasarkan Tarif Pajak PPh Pasal 26 berdasarkan Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) tersebut. Sehingga sangat penting bagi Wajib Pajak yang akan memotong PPh Pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri untuk mengetahui apakah Wajib Pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia atau tidak.

Sunday, September 6, 2015

Rumitnya Pajak Yang akan datang

Pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara. Republik Indonesia dengan APBN lebih dari 2000 triliyun rupiah saat ini amat tergantung dengan PAJAK. Maka untuk itu pengusaha yang dahulu dimanjakan karena tidak pernah diurus pendapatan Pajak Negara saat itu. Saat masa Pemerintahan Orde Baru Indonesia sangat kaya dari migas. Sehingga Pemerintahan dibiayai dengan minyak dan gas. Saat itu kebutuhan Minyak dan Gas juga belum sebesar saat ini. Sehingga Subsidi minyak Jalan, dan Pemerintahan dan Pembangunan didanai dari Minyak dan Gas, maupun Hutang :) Pajak merupakan hal yang cukup Rumit. Tidak cuma membayarnya saja, administrasi yang perlu dilaksanakan emang cukup rumit. Kita harus melakukan penghitungan-penghitungan tersendiri sehingga kita bisa membayar pajak dengan benar. Bila perhitungan kita salah dengan sengaja maupun tidak sengaja dan pada saat diperiksa nah lo kena denda administrasi dan bunga. Pajak Orang Pribadi, Pajak Badan Hukum memang sangat rumit kecuali formulir 1770 S nah itu amat gampang ngisinya. Okey nantikan tulisan-tulisan mengenai pajak kembali di episode software Penghitung Pajak... :)

Koneksi Antar TOKO

Koneksi antar toko sering menjadi masalah tersendiri untuk sistem informasi manajemen toko. System kasir online juga perlu memikirkan bagaimana koneksi antar toko bisa berjalan dengan baik. Koneksi antar toko dalam satu wilayah kita bisa menggunakan wireless, namun untuk koneksi antar cabang yang berjauhan dan terhalang gunung kita perlu menggunakan metro E (ethernet) salah satu service yang sering diberikan oleh para operator telekomunikasi. Penggunaan metro E biasanya membutuhkan biaya yang besar, untuk itu sering banyak toko menggunakan Internet dengan VPN sebagai solusinya. Koneksi yang bisa diandalkan merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh pengusaha agar semua data dapat terpantau dengan tepat. Barang yang habis segera diketahui dan diorderkan ke supplier. itulah pentingnya infrastruktur komunikasi antar toko ini. Selain digunakan untuk data biasanya infrastruktur ini juga digunakan untuk cctv, dan telepon sehingga menghemat biaya operasional tidak perlu mengeluarkan pulsa lagi untuk telp.

Monday, August 17, 2015

POS Printer (printer kasir)

POS Printer atau Printer Kasir adalah printer kecil yang khusus mencetak pada kertas telstrook (kertar strook). Pemimpin pasar saat ini adalan Epson untuk printer ini.

Thursday, August 6, 2015

Driver TM U 220 Epson

Driver Printer kasir (POS) Epson atau Printer TM U 220 dan Printer kasir lainnya.... ada di sini ya... bisa gak ya di lampirkan :(https://www.mediafire.com/folder/axpyrr5h8gl3t/Kasironline

Fitur Yang Perlu Diperhatikan untuk Software Kasir

Software Kasir Online banyak sekali digunakan untuk toko-toko Modern maupun Toko Tradisional bahkan pasar Basahpun saat ini menggunakan SOftware Kasir... Selama menjadi konsultan Sistem Informasi manajemen mulai dari memasang tower, mensetting Mikrotik, Bekerja di ISP dan Swalayan. Menjadi konsultan swalayan di bidang Sistem Informasi Manajemen kami sejak 20 tahun lalu mengerjakan Software Kasir Online (multi Kasir Real time online) Software Kasir terdiri atas 3 Modul Utama yaitu : 1. Master Barang 2. Pembelian 3. Penjualan.... Master Barang adalah data semua barang yang dijual di Toko atau Distributor atau Perusahaan Jasa anda... 2. Pembelian Dengan Modul ini berarti Stok Barang Bertambah. Memasukkan nota supplier ke dalam sistem Kasir... Untuk toko besar biasanya ini adalah Back office.... 3. Penjualan (Point of Sale) Penjualan ini langsung mengurang stok dan masuk ke laporan penjualan..... Laporan Penjualan bisanya harus disendirikan menjadi sebuah aplikasi sendiri dan mempunyai level untuk melihat laporan penjualan. Misal untuk Karyawan mungkin hanya bisa melihat barang yang laku, tidak tahu total penjualan yang laku, Untuk Petugas Pajak bila sewaktu-waktu diperiksa atau untuk cetak laporan pajak, anda perlu menampilkan laporan penjualan dengan jumlah penjualan yang cukup wajar (tidak seperti penjualan sesungguhnya tapi penjualan yang lebih kecil dari aslinya) Kemudian Untuk Bank nah ini omset anda harus terlihat sangat besar agar anda mudah hutang ke bank atau diberi kredit dengan mudah. Silahkan Mark Up penjualan anda dengan login untuk petugas bank atau bila mau mencetak penjualan yang akan diberikan pada bank.... Demikian Software kasir online yang baik...... Anda membutuhkan software kasir online cukup telp 081914211818 Murah dan berkualitas. Bisa menggunakan Jaringan Tower online bila tidak terhalang sd 50 km... :)